Main Article Content

Salsabila Hasna Alfan Purnomo

Abstract

Kehilangan air  batas maksimum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 27/PRT/M/2016 yaitu sebesar 20 %, sedangkan Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta, kehilangan air melebihi batas maksimum 32%. Dilakukan kajian terhadap Distric Meter Area (DMA) Shoji Land Cabang Porong dengan persen kehilangan air sebesar 56% di Bulan Juli 2023. Tujuan dari penelitian ini yakni menghitung nilai kerugian finasial akibat kehilangan air dan merancang solusi perbaikan berdasarkan penyebab terjadinya kehilangan air berdasarkan neraca air. pada hasil penelitian didapatkan hasil persen kehilangan air bulan Oktober sebesar 51% dengan persen kehilangan air fisik sebesar 31,4% dan 19,4% untuk kehilangan air non-fisik. Hasil rata rata kerugian finansial akibat kehilangan air bulan Agustus-Oktober sebesar Rp. 31.897.659/bulan. Sehingga, diperlukannya desian berdasarkan penyebab kehilangan air, yaitu kebocoran air, ketidakakurasian meter zoning, dan ketidakakurasian meter sambungan rumah. Oleh karena itu, strategi penggantian dan tera ulang meter air serta perbaikan pipa diimplementasikan untuk mengatasi masalah ini berdasarkan data neraca air bulan Oktober.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles