Evaluasi IPAL Komunal Pada Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang
Main Article Content
Abstract
Perda Kota Malang nomor 17 tahun 2001 tentang Konservasi Air, bahwa segala jenis kegiatan yang menimbulkan limbah harus memiliki instalasi pengolahan air limbah. Kebijakan tersebut sedang diterapkan oleh pemerintah Kota Malang dengan melakukan pembangunan IPAL Komunal. Pada penelitian ini dilakukan evaluasi pembangunan terhadap IPAL Komunal yang berlokasi di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Berdasarkan review IPAL Komunal yang dilakukan oleh DEWATS, ternyata mayoritas IPAL Komunal yang dibangun tidak dimonitoring, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap aspek teknis untuk mendapatkan kesesuaian perencanaan dengan kriteria desain serta tingkat efektivitas dari IPAL Komunal dengan menggunakan Metoda Comprehensive Performance Evaluation. Evaluasi terhadap aspek lingkungan dari dampak operasional IPAL Komunal juga dilakukan dengan metoda perbandingan baku mutu. Berdasarkan hasil evaluasi aspek teknis didapatkan penyisihan efisiensi, rasio BOD/COD, OLR dan HRT sudah memenuhi kriteria desain tetapi tidak sesuai dengan hasil perhitungan rasio BOD/COD, OLR, dan HRT, Pada perhitungan perencanaan dengan realisasi pembangunan dan pengoperasian, sedangkan aspek lingkungan, hasil efluen BOD, COD, dan TSS masih belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan oleh Kota Malang.
Downloads
Article Details
Pengiriman manuskrip ke Jurnal Purifikasi diartikan bahwa karya tersebut belum pernah dipublikasikan pada jurnal lain serta tidak dalam pertimbangan untuk dipublikasikan di tempat lain. Penulis dengan ini bersedia menyerahkan hak cipta manuskrip beserta isinya kepada Jurnal Purifikasi, jika diterima untuk publikasi. Manuskrip yang diterima akan dipublikasikan dalam bentuk cetak dimana ISSN terikat dalam bentuk cetak bukan dalam bentuk online (pdf). Penulis tidak diperbolehkan mempublikasikan karyanya ke dalam bentuk lain (jurnal) tanpa seizin pengelola Jurnal Purifikasi.
Dengan menyerahkan manuskrip, penulis telah dianggap mengetahui segala hak dan kewajiban yang melekat pada setiap manuskrip.